Limbah beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan wajib diolah kembali agar aman bagi lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Meskipun pengurangan dan daur ulang limbah sudah marak dilakukan oleh berbagai pihak, metode itu bukan yang terbaik untuk penanggulangan limbah B3. Pengolahan dan penyimpanan limbah B3 harus dilakukan untuk tidak merusak lingkungan hidup sekitar.

METODE PENANGANAN LIMBAH B3

Beberapa metode untuk menangani limbah B3 diantaranya:

1. Metode Kimia (Chemical Method)

Pertukaran ion, pengendapan, oksidaksi, dan pengurangan adalah metode-metode yang masuk ke kategori metode kimia yang bertujuan untuk merubah bentuk limbah menjadi gas tidak beracun atau merubah sifat limbah menjadi netral atau tidak berbahaya.

2. Metode Termis (Thermal Method)

Metode termis adalah metode yang paling banyak digunakan untuk mengatasi limbah berbahaya ini, dimana penggunaan mesin insenerator digunakan. Di mesin insenarator, limbah di bakar hingga menjadi karbon dioksida, uap air, dan butiran debu.

3. Metode Biologis (Biological Method)

Menurut Zhang et al, 2017, metode biologis ini menggunakan sistem biologis natural atau buatan, Bersama dengan organisme hidup untuk menangani limbah B3.

4. Metode Fisik (Physical Method)

Metode fisik ini meliputi pemisahan komponen atau wujud limbah, tanpa merubah bentuk fisik dari limbah tersebut. Metode fisik ini biasa digunakan untuk memisahkan material dari limbah, yang nanti dikelompokan untuk digunakan kembali dan di netralkan dari racun. Filtrasi, sedimentasi, dan evaporasi merupakan tekhnik yang digunakan dalam metode fisik ini.

Mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengolah limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan ini, maka kurangilah pemakaian barang-barang yang termasuk limbah B3 untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.